Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Berbagi Urusan Ijin

Gambar
PERIJINAN DI KABUPATEN SLEMAN Berbagi Urusan Ijin Kata orang, urus Ijin perumahan di SLEMAN bikin pusing .. Kataku; emang iya bikin pusing, hehe ... Ini saya mau berbagi karena pernah urus ijin lahan seluas 4.400 m2 di daerah Kelurahan Babarsari Kecamatan Depok, Kabupaten SLEMAN. Instansi dimana kita mengurus ijin ini adalah BPPD (Badan Pengendalian Pertanahan Daerah). Di instansi ini juga kita sebaiknya cari info awal soal lahan yang akan kita kembangkan dari aspek TGT (Tata Guna Tanah) nya, apakah masuk kawasan pemukiman atau tidak. Hati hati jangan sampai bebaskan lahan yang masuk green belt (sabuk hijau). 3 berkas yang harus kita siapkan adalah; 1. Ijin Sosialisasi Warga 2. Rekomendasi pemakaian TPU 3. Proposal Proyek Dan tentu saja persyaratan umum, yaitu; 1. Bukti kepemilikan hak (SHM) 2. Data pemohon (kami pakai nama PT), jadi lampirkan Akta Pendirian, SIUP, TDP dan pengesahan dari Depkumhamm. IJIN SOSIALISASI WARGA Kita mesti mendapatkan perset

Berbagi Urusan Ijin

Gambar
PERIJINAN DI KABUPATEN SEMARANG Berbagi Urusan Ijin Kalau mau bisnis perumahan dengan pengurusan perijinan paling simpel dan cepat, bisa anda temui di Kota Ungaran yang menjadi ibukota Kabupaten Semarang. Sejak berlaku UU Otonomi Daerah, pengurusan ijin tak ada yang standar. Tapi jenis serta tahapan yang saya lakukan di Kabupaten Semarang ini saya yakini prototype standar di kota kota kabupaten yang ada di Jawa Tengah khususnya. Jadi bisa anda simak dan jadi referensi misalkan mau mengurus ijin perumahan di Temanggung, Wonosobo, Purbalingga, Purworejo, Banyumas dll. Berikut adalah sharing dari saya yang pernah mengurus ijin untuk lahan seluas 6.500 m2 di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat, dimana 2.000 m2 diantaranya masih berstatus sawah. Status Hak Milik. PENGERINGAN Pertama tama lahan yang masih berstatus sawah dikeringkan, dimana kami memakai jasa notaris yang berjanji bisa mengurus dalam tempo 2 minggu di BPN. Setelah status sawah berubah menjadi tanah darat

Berbagi Urusan Ijin

Gambar
PERIJINAN DI KOTA DEPOK Berbagi Urusan Ijin Berikut sharing dari saya yang pernah mengembangkan lahan seluas 6.400 m2 di Kelurahan Ratujaya Kecamatan Pancoran Mas Kota DEPOK. Tepat di tepi rel KA, yang bersisian dengan jalan raya arah Citayam. Lahan dibeli oleh PT dimana saya selaku Dirutnya. Sehingga skenario legalnya; kami lakukan PPJB lunas disertai Kuasa Menjual, Kuasa Mengurus dan Kuasa Membangun. Kemudian oleh notaris dilakukan penurunan hak dari SHM menjadi SHGB terlebih dahulu. Setelah berstatus SHGB, barulah kami lakukan AJB PPAT dan nama PT dimasukkan (balik nama). Waktu itu skenario ini kami pilih karena pemilik menjual lahan dengan kepentingan mau ikut suaminya pindah ke Jepang. Kami takut nanti ada urusan yang tak bisa selesai tanpa menghadirkan pemilik jika kami memakai skenario PPJB dan Kuasa Jual saja. IJIN WARGA Berbekal SHGB atas nama PT, dan dilampiri data data PT selaku badan hukum, kami mengurus Ijin Warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga y