Berbagi Urusan Ijin


PERIJINAN DI KABUPATEN SLEMAN
Berbagi Urusan Ijin


Kata orang, urus Ijin perumahan di SLEMAN bikin pusing .. Kataku; emang iya bikin pusing, hehe ...

Ini saya mau berbagi karena pernah urus ijin lahan seluas 4.400 m2 di daerah Kelurahan Babarsari Kecamatan Depok, Kabupaten SLEMAN.

Instansi dimana kita mengurus ijin ini adalah BPPD (Badan Pengendalian Pertanahan Daerah). Di instansi ini juga kita sebaiknya cari info awal soal lahan yang akan kita kembangkan dari aspek TGT (Tata Guna Tanah) nya, apakah masuk kawasan pemukiman atau tidak. Hati hati jangan sampai bebaskan lahan yang masuk green belt (sabuk hijau).

3 berkas yang harus kita siapkan adalah;
1. Ijin Sosialisasi Warga
2. Rekomendasi pemakaian TPU
3. Proposal Proyek

Dan tentu saja persyaratan umum, yaitu;
1. Bukti kepemilikan hak (SHM)
2. Data pemohon (kami pakai nama PT), jadi lampirkan Akta Pendirian, SIUP, TDP dan pengesahan dari Depkumhamm.

IJIN SOSIALISASI WARGA
Kita mesti mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah Camat. Banyak potensi timbul social cost disini jika tak pandai pandai melobi warga dan melakukan sosialisasi.

Bahkan kita mesti mendapatkan REKOMENDASI soal lahan makam, dengan asumsi 1 rumah yang kita bangun akan 'memproduksi' 4 jenasah untuk dimakamkan ke TPU. Pihak Kelurahan yang akan menentukan berapa besar kontribusi yang harus kita bayar sebagai kompensasi kita memakai TPU milik warga yang sudah ada. Tarifnya tak diatur dalam Perda apapun. Tergantung musyawarah.

PROPOSAL
Jangan lupa membuat proposal singkat soal proyek kita, menyangkut tujuan pembangunan proyek, jumlah unit, type rumah, pembuangan air kotor, sistem keamanan, spesifikasi bangunan, konsep utilitas, pengaruh sosial, keterlibatan warga lokal, dll.

Kesemua dokumen yang disebutkan diatas dijadikan dalam 1 bendel, lalu diperbanyak menjadi 15 set. Dan diserahkan di Kantor Pelayanan 1 Atap Kabupaten Sleman untuk permohonan IPT.

IPT (IJIN PEMANFAATAN TANAH)
Dalam kisaran waktu 2-3 minggu, kita akan diundang dalam sebuah Rapat Sosialisasi alias Sidang Ekspose yang dihadiri oleh 15 dinas terkait.  Materi substansial banyak dibahas disini. Dan kita mesti bisa menjawab dengan baik dan tepat supaya IPT yang kita ajukan bisa disetujui. Sekedar info, tak semua permohonan IPT di Sleman disetujui lho.

Lebih baik sebelum rapat kita berkoordinasi dengan salah satu dari 15 dinas yang terkait. Saya sarankan pilih dari internal BPPD atau ambil dari Dinas Kimpraswil saja. Mitra ini yang akan menjembatani kepentingan kita dengan tim 15. Mengkondisikannya supaya semua lancar. Termasuk saat dilakukan survei ramai ramai oleh anggota tim ke lokasi yang kita mohonkan ijinnya.

Setelah itu, tunggu saja. Sambil sesekali memonitor. Mudah mudaham IPT yang kita ajukan bisa terbit kisaran 1 bulan sejak Sidang Ekspose. IPT yang terbit akan ditanda tangani langsung oleh Bupati SLEMAN.

PENURUNAN HAK
Setelah IPT terbit, kita bisa mengajukan penurunan hak lahan yang kita kuasai, dari SHM menjadi SHGB, dan kemudian membalik nama sertipikat ke atas nama PT kita. Yang mana sebelumnya saat transaksi dengan pemilik tanah kami baru melakukan PPJB Lunas dan Kuasa Kuasa.

PENGESAHAN SITEPLAN
Pengesahan siteplan yang kita rencanakan diajukan ke Dinas Kimpraswil, dan tentu saja sebelum membuat desain siteplan kita mesti banyak melakukan asistensi serta konsultasi dengan Kimpraswil, supaya desain siteplan yang kita buat sesuai dengan semua aturan yang berlaku. Misal soal luasan lahan efektif, GSB, GSS, KDH dll. Pengurusan siteplan memakan waktu kisaran 2 minggu.

Ingat; di Sleman berlaku aturan luasan per kavling minimal adalah 125 m2. Bahkan di zona tertentu yang menjadi area resapan, luasan minimal bisa 250 atau malah 500 m2. Jadi jangan bayangkan seperti di daerah lain yang masih bisa luasan 60, 72, 78 dsb.

STAKE OUT
Setelah siteplan terbit, kita mengajukan stake out aliasa pemecahan lahan fasos fasum dan jalan dalam sertipikat tersendiri diluar kavling-kavling efektif. Artinya, sisa 40% diluar saleable area mesti dibuatkan SHGB terpisah atas biaya kita untuk kemudian dikembalikan kepada negara.

SPLITSING SHGB
Sedangkan 60% lahan yang berupa kavling efektif bisa kita pecahkan sesuai kavling yang direncanakan didalam Siteplan. Pengurusan kita lakukan di BPN berdasar siteplan yang sudah disahkan.

IMB INDUK
Bersamaan dengan proses splitsing SHGB, ajukan saja IMB Induk  dengan melampirkan denah tampak potongan serta gambar kerjanya. Bayar retribusinya, dan tunggulah IMB Induk terbit.

Jika semua urusan sudah selesai, dimana SHGB sudah splitsing dan IMB sudah terbit, berarti urusan perijinan anda di Sleman sudah selesai. Hilang pusingnya ....

Populer

Efisiensi Biaya Cut and Fill

Budget Pembuatan Kolam Renang

Merintis Bisnis Properti Sebagai Pengembang

Melakukan Probing dalam Penjualan Properti

Menerapkan Ilmu Marketing Perumahan

Mitra Pemilik Tanah

4 Tahapan Siklus Hidup Produk

Buatlah PT Kosong

Memanfaatkan Momentum Lebaran