Advise Buat Mitra Pemilik Tanah
GIMANA GITU LHO
Advise Buat Mitra Pemilik Tanah
Advise Buat Mitra Pemilik Tanah
Email masuk;
Salam kenal jin AW, saya dikasih tahu teman yang sudah ikut workshop sekarang ada jin property yang baik hati & sakti... (saya dikasih pinjam bukunya)..
Mohon sarannya mas jin ....
Saya mempunyai tanah SHM 5,5 hektar letaknya 1 km dari jalan utama, krn pingin belajar jadi pengembang tapi tidak tahu ilmunya, ada yang mengajak kerja sama dengan sistem sbb:
Harga tanah yang saya ajukan Rp 100.000/m2 ditawar dengan harga Rp 70.000/m2.
DP 1 miliar sisa 2,850 miliar dibayar sesuai dengan kavling yang terjual umur proyek 3 tahun tetapi pengelola tidak mau membuat pengakuan hutang.
Saya masuk sebagai komisaris dengan saham 25%, menandatangani setiap akta jual beli dan menjadi salah satu speciment ttd di bank serta sertifikat dititipkan di notaris.
Diakhir proyek bagi hasil pemilik tanah 35%, pengelola 65% tetapi DP 1 miliar dikonversikan dengan pembelian saham 25% (jadi pemilik tanah mempunyai saham 25%)
Saya sebagai komisaris dilarang melakukan intervensi kepada pengelola (membuat saya bingung kapan saya belajarnya, he..he...)
Modal kerja diperoleh dari sertifikat yang diagunkan ke bank(makin binguaaaang..)
Mungkin dari mas jin ada masukan ??????.....
Reply;
Semoga saya tidak salah tangkap isi email anda. Saya asumsikan, anda selaku pemilik tanah diajak mendirikan PT baru dengan saham 25%, dan pengembang yang jadi mitra anda punya saham 75%.
Ini fair, sepanjang mitra anda juga setor 3 M sbg setoran modal PT. Artinya saldo di kasbank harus ada 3 Milyar. Soal uang 1 M yang dibayarkan ke anda cuma dijurnal keluar masuk saja.
Artinya PT baru sudah membayar lahan 1 M kepada anda selaku pemilik tanah. Sisanya harus tetap dibuatkan PENGAKUAN HUTANG demi menjamin hak anda. Walau anda punya saham 25% dan jadi Komisaris, itu minoritas. Jadi tetap harus dibuatkan PENGAKUAN HUTANG.
Soal harga lahan 100.000 ditawar 70.000 saya no comment karena tidak tahu harga pasaran lahan yang anda maksudkan. Kalau anda mau ditawar ya silahkan. Tidak mau ya dikomunikasikan.
Bagian 35% buat anda selaku MPT cukup fair. Apalagi anda diskenariokan punya saham 25% didalam PT baru. Jadi anda dapat tambahan lagi 25% x 65% = 16,25%. Total dari proyek tersebut bagian laba anda adalah 51,25%.
Mitra pengembang anda cukup bijak, memberikan anda porsi yang bagus dalam hal profit, meski secara legal anda kalah suara karena dipecah di 2 kaki. No problem, mitra yang bijak mestinya itikadnya juga baik.
Soal anda tak boleh intervensi menurut saya juga bagus krn membuat anda tidak repot. Biarkan mitra anda tersebut melakukan jobnya, tapi; HARUS ADA ACTION PLAN yang sudah ditanda-tangani.
Dalam ACTION PLAN mengatur segala macam budget (infra, OHC dll) yang harus ditaati. Sepanjang pengelola tidak menyimpang dari Action Plan, oke oke saja. Tapi kelau menyimpang dari budget, mesti seijin anda selaku partner.
Tidak ada intervensi, yang ada adalah koordinasi dan evaluasi yang dilakukan secara periodik 2 minggu atau sebulan 1x. Agendanya mencocokkan apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan ACTION PLAN.
Soal kredit konstruksi, menurut saya tidak perlu jika modal kerja sudah tersedia 3 Milyar. Itu lebih dari cukup.
Thanks ...
Saya merasa GIMANA GITU LHO ....
Biasanya berpihak dan memberi advise soal jurus jurus menghadapi Pemilik Tanah.
Lha kok sekarang memberi advise kepada Pemilik Tanah ... Hahahhaahah
Salam kenal jin AW, saya dikasih tahu teman yang sudah ikut workshop sekarang ada jin property yang baik hati & sakti... (saya dikasih pinjam bukunya)..
Mohon sarannya mas jin ....
Saya mempunyai tanah SHM 5,5 hektar letaknya 1 km dari jalan utama, krn pingin belajar jadi pengembang tapi tidak tahu ilmunya, ada yang mengajak kerja sama dengan sistem sbb:
Harga tanah yang saya ajukan Rp 100.000/m2 ditawar dengan harga Rp 70.000/m2.
DP 1 miliar sisa 2,850 miliar dibayar sesuai dengan kavling yang terjual umur proyek 3 tahun tetapi pengelola tidak mau membuat pengakuan hutang.
Saya masuk sebagai komisaris dengan saham 25%, menandatangani setiap akta jual beli dan menjadi salah satu speciment ttd di bank serta sertifikat dititipkan di notaris.
Diakhir proyek bagi hasil pemilik tanah 35%, pengelola 65% tetapi DP 1 miliar dikonversikan dengan pembelian saham 25% (jadi pemilik tanah mempunyai saham 25%)
Saya sebagai komisaris dilarang melakukan intervensi kepada pengelola (membuat saya bingung kapan saya belajarnya, he..he...)
Modal kerja diperoleh dari sertifikat yang diagunkan ke bank(makin binguaaaang..)
Mungkin dari mas jin ada masukan ??????.....
Reply;
Semoga saya tidak salah tangkap isi email anda. Saya asumsikan, anda selaku pemilik tanah diajak mendirikan PT baru dengan saham 25%, dan pengembang yang jadi mitra anda punya saham 75%.
Ini fair, sepanjang mitra anda juga setor 3 M sbg setoran modal PT. Artinya saldo di kasbank harus ada 3 Milyar. Soal uang 1 M yang dibayarkan ke anda cuma dijurnal keluar masuk saja.
Artinya PT baru sudah membayar lahan 1 M kepada anda selaku pemilik tanah. Sisanya harus tetap dibuatkan PENGAKUAN HUTANG demi menjamin hak anda. Walau anda punya saham 25% dan jadi Komisaris, itu minoritas. Jadi tetap harus dibuatkan PENGAKUAN HUTANG.
Soal harga lahan 100.000 ditawar 70.000 saya no comment karena tidak tahu harga pasaran lahan yang anda maksudkan. Kalau anda mau ditawar ya silahkan. Tidak mau ya dikomunikasikan.
Bagian 35% buat anda selaku MPT cukup fair. Apalagi anda diskenariokan punya saham 25% didalam PT baru. Jadi anda dapat tambahan lagi 25% x 65% = 16,25%. Total dari proyek tersebut bagian laba anda adalah 51,25%.
Mitra pengembang anda cukup bijak, memberikan anda porsi yang bagus dalam hal profit, meski secara legal anda kalah suara karena dipecah di 2 kaki. No problem, mitra yang bijak mestinya itikadnya juga baik.
Soal anda tak boleh intervensi menurut saya juga bagus krn membuat anda tidak repot. Biarkan mitra anda tersebut melakukan jobnya, tapi; HARUS ADA ACTION PLAN yang sudah ditanda-tangani.
Dalam ACTION PLAN mengatur segala macam budget (infra, OHC dll) yang harus ditaati. Sepanjang pengelola tidak menyimpang dari Action Plan, oke oke saja. Tapi kelau menyimpang dari budget, mesti seijin anda selaku partner.
Tidak ada intervensi, yang ada adalah koordinasi dan evaluasi yang dilakukan secara periodik 2 minggu atau sebulan 1x. Agendanya mencocokkan apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan ACTION PLAN.
Soal kredit konstruksi, menurut saya tidak perlu jika modal kerja sudah tersedia 3 Milyar. Itu lebih dari cukup.
Thanks ...
Saya merasa GIMANA GITU LHO ....
Biasanya berpihak dan memberi advise soal jurus jurus menghadapi Pemilik Tanah.
Lha kok sekarang memberi advise kepada Pemilik Tanah ... Hahahhaahah