Surat Order Membangun
KAMI BUKAN HOMO
Surat Order Membangun
Surat Order Membangun
Di sebuah hotel di Kota KEDIRI. Bangun pagi perut lapar. Setelah mandi, kami bertiga turun ke resto untuk breakfast. Kami benar benar kelaparan ...
Saat mau masuk resto, kami sebutkan no kamar kami. Tapi kami terkejut saat dikatakan bahwa cuma 2 orang yang boleh masuk, 1 orang tidak terdaftar.
Lha bukannya kalau ektra bed juga dapat breakfast? Tanya saya komplain.
Iya betul, ektra bed dapat hak breakfast. Masalahnya di kamar bapak tidak tercatat ada pemakai ekstra bed, jawab mbak penjaga dengan mencoba tersenyum manis. Tapi senyumnya tak mampu meruntuhkan hatiku. Saya tetap komplain.
Piye sih mbak? Lha wong teman saya ini memang semalam tidur bertiga di kamar kami kok ektra bed nya tidak diakui. Yang antar ektra bed ke kamar memangnya siapa? Tak mungkin 1 bed ukuran 120 cm untuk berdua. Kami bukan homo mbak, hehe ...
Begini deh mbak, tak masalah kalau ektra bed kami tidak diakui. Artinya orang ke 3 boleh kena charge untuk breakfast di resto ini. Tapi ingat ya, kami tak mau kena charge tambahan ektra bed, kata saya sambil senyum senyum. Kami bertiga dengan santai masuk ke resto.
Mbak penjaganya agak bengong. Dan kami lihat kemudian dia sibuk berkoordinasi via telepon.
Saat kami bertiga asyik sarapan, dia mendekat ke meja kami, lalu berkata; Maaf sebelumnya pak, setelah kami cek ternyata benar ada tambahan ekstra bed di kamar bapak. Jadi teman bapak free makan pagi karena berhak untuk mendapatkan itu. House Keeping tidak koordinasi dengan FB (food beverage). Maaf pak.
Nah lo?? Siapa yang salah non??
Jadi ingat 5 tahun yang lalu di salah satu proyek saya ada kasus konsumen sudah akad kredit, dan dijanjikan serah terima bangunan 6 bulan berikutnya. Saat sudah 5 bulan sejak akad kredit dan konsumen iseng nengok kavlingnya, konsumen marah-marah karena pondasi rumahnya belum digali sama sekali. Kami kalang kabut. Antar divisi saling menyalahkan. Saling tuding siapa yang salah sehingga lalai membuka SPK bangunan untuk unit tersebut. Buru buru kami buka SPK untuk target penyelesaian 2 bulan. Pastinya telat STB.
Setelah itu kami rapat koordinasi dan mencoba membuat sisdur yang lebih baik. Kemudian muncul yang namanya SURAT ORDER MEMBANGUN. Ini adalah form yang mesti dibuat oleh staf KPR (cq. Div. Keuangan) ke divisi Teknik, supaya segera memulai pembangunan sebuah unit rumah setelah dilakukan akad kredit.
Dengan SOM ini diharapkan tidak akan terjadi kelalaian lagi yang berakibat keterlambatan penyerahan bangunan kepada konsumen. Karena antar divisi saling mengingatkan dan berkoordinasi.
Kata kuncinya; KOORDINASI.
Lakukan koordinasi lintas divisi supaya tidak terjadi miskomunikasi.
Saat mau masuk resto, kami sebutkan no kamar kami. Tapi kami terkejut saat dikatakan bahwa cuma 2 orang yang boleh masuk, 1 orang tidak terdaftar.
Lha bukannya kalau ektra bed juga dapat breakfast? Tanya saya komplain.
Iya betul, ektra bed dapat hak breakfast. Masalahnya di kamar bapak tidak tercatat ada pemakai ekstra bed, jawab mbak penjaga dengan mencoba tersenyum manis. Tapi senyumnya tak mampu meruntuhkan hatiku. Saya tetap komplain.
Piye sih mbak? Lha wong teman saya ini memang semalam tidur bertiga di kamar kami kok ektra bed nya tidak diakui. Yang antar ektra bed ke kamar memangnya siapa? Tak mungkin 1 bed ukuran 120 cm untuk berdua. Kami bukan homo mbak, hehe ...
Begini deh mbak, tak masalah kalau ektra bed kami tidak diakui. Artinya orang ke 3 boleh kena charge untuk breakfast di resto ini. Tapi ingat ya, kami tak mau kena charge tambahan ektra bed, kata saya sambil senyum senyum. Kami bertiga dengan santai masuk ke resto.
Mbak penjaganya agak bengong. Dan kami lihat kemudian dia sibuk berkoordinasi via telepon.
Saat kami bertiga asyik sarapan, dia mendekat ke meja kami, lalu berkata; Maaf sebelumnya pak, setelah kami cek ternyata benar ada tambahan ekstra bed di kamar bapak. Jadi teman bapak free makan pagi karena berhak untuk mendapatkan itu. House Keeping tidak koordinasi dengan FB (food beverage). Maaf pak.
Nah lo?? Siapa yang salah non??
Jadi ingat 5 tahun yang lalu di salah satu proyek saya ada kasus konsumen sudah akad kredit, dan dijanjikan serah terima bangunan 6 bulan berikutnya. Saat sudah 5 bulan sejak akad kredit dan konsumen iseng nengok kavlingnya, konsumen marah-marah karena pondasi rumahnya belum digali sama sekali. Kami kalang kabut. Antar divisi saling menyalahkan. Saling tuding siapa yang salah sehingga lalai membuka SPK bangunan untuk unit tersebut. Buru buru kami buka SPK untuk target penyelesaian 2 bulan. Pastinya telat STB.
Setelah itu kami rapat koordinasi dan mencoba membuat sisdur yang lebih baik. Kemudian muncul yang namanya SURAT ORDER MEMBANGUN. Ini adalah form yang mesti dibuat oleh staf KPR (cq. Div. Keuangan) ke divisi Teknik, supaya segera memulai pembangunan sebuah unit rumah setelah dilakukan akad kredit.
Dengan SOM ini diharapkan tidak akan terjadi kelalaian lagi yang berakibat keterlambatan penyerahan bangunan kepada konsumen. Karena antar divisi saling mengingatkan dan berkoordinasi.
Kata kuncinya; KOORDINASI.
Lakukan koordinasi lintas divisi supaya tidak terjadi miskomunikasi.